TULANG BAWANG,idmnews.net
Indikasi yang mengemuka di kalangan masyarakat Tulang Bawang menyebutkan lima orang di lingkungan pengelolaan BUMD PT Tulang Bawang Jaya akan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu Direktur BUMD Novi Marzani justru dikabarkan dilepaskan dari proses hukum. Kabar ini menyebar luas dan memunculkan kecurigaan mendalam. Jika hal ini benar terjadi maka keadilan di Kabupaten Tulang Bawang patut dipertanyakan secara serius.
Lima nama yang disebut adalah Resi Erna Asmara alias Eci selaku Bendahara Heri atau HR sebagai Satpam Usman atau US sebagai Pengawas Abri atau AB sebagai Supervisor serta Okta atau Ok sebagai Admin. Kelima orang ini diduga mengetahui langsung alur pengelolaan keuangan penyertaan modal yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Jika mereka yang dijadikan sasaran sementara pimpinan yang bertanggung jawab justru dilepaskan maka ada ketidakadilan yang sangat nyata di depan mata.
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba menyampaikan peringatan tegas. Red
Kepada Kejaksaan Negeri Menggala. Kami mendengar kabar ini. Kami tidak ingin percaya namun jika ini benar maka nama Kejaksaan sendiri yang akan tercemar. Bagaimana mungkin pelaksana di lapangan yang dijadikan sasaran sementara pihak yang memegang kebijakan dan mengesahkan anggaran justru bebas pergi. Apakah ini cara kerja penegakan hukum yang adil. Apakah ini keadilan yang dijanjikan kepada rakyat yang sudah menunggu lebih dari satu tahun. Jangan bedakan perlakuan berdasarkan kedudukan. Jangan ada yang dikorbankan untuk menutupi kesalahan pihak lain.
Kepada Direktur BUMD PT Tulang Bawang Jaya Novi Marzani. Anda memegang kendali tertinggi di lembaga tersebut. Semua pencairan semua keputusan semua laporan berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Anda. Jika ada kesalahan dalam pengelolaan maka Anda yang pertama kali harus menjelaskan. Anda tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab lalu menyerahkan sepenuhnya kepada staf di bawah Anda. Itu bukan keberanian. Itu justru menunjukkan ketidakjujuran. Jika bersih buktikan dengan dokumen yang terbuka. Tunjukkan bahwa Anda tidak terlibat dalam keputusan yang merugikan keuangan daerah. Jika ada kesalahan akui dan pertanggungjawabkan bersama semua pihak yang terlibat. Jangan biarkan orang lain menanggung beban yang seharusnya Anda pikul bersama.
Jika indikasi ini keliru segera luruskan secara terbuka. Nyatakan bahwa semua pihak yang terlibat akan diperiksa tanpa terkecuali. Nyatakan bahwa kedudukan tidak menjadi tameng. Nyatakan bahwa tidak ada pengorbanan orang kecil untuk melindungi pihak besar. Namun jika kabar ini benar maka seluruh masyarakat Tulang Bawang akan bangkit bersama menuntut keadilan yang sesungguhnya. Hukum tidak boleh memandang siapa orangnya. Hukum harus memandang apa perbuatannya. Jika lima orang tersebut terlibat maka pimpinannya yang menyetujui dan mengesahkan juga wajib dipanggil diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku sama bagi siapa saja. Pimpinan yang mengetahui dan menyetujui kesalahan bawahannya juga ikut bertanggung jawab. Tidak ada perbedaan perlakuan antara pejabat dan staf. Semua yang terlibat wajib diperiksa secara menyeluruh.
Perlu ditegaskan hal ini masih berupa indikasi dan kabar yang beredar. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Kejaksaan Negeri Menggala diminta segera mengklarifikasi kabar ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Menggala maupun dari Direktur BUMD PT Tulang Bawang Jaya Novi Marzani.
Narasumber: Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba serta indikasi dan keluhan yang berkembang di kalangan masyarakat Tulang Bawang.
Sumber:ungkapfakta.info


