Skandal Dugaan Penjualan Barang Bukti di Labuhanbatu Selatan,Mantan Kanit Reskrim dan Mantan Juper Polsek Kampung Rakyat Disorot Publik!!!
LABUHANBATU SELATAN , IDM.NEWS. —
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penjualan barang bukti kembali mencoreng institusi penegak hukum. Kali ini, dugaan keterlibatan mantan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) serta mantan Juru Pemeriksa (Juper) Polsek Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mencuat ke permukaan setelah pihak keluarga terduga pelaku pencurian mempertanyakan kejelasan status barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang tak kunjung dikembalikan.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Tindak Pidana Ringan
Kasus ini bermula sekitar lima bulan lalu, ketika terjadi tindak pidana pencurian buah sawit (berondolan) milik masyarakat di Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat. Peristiwa tersebut melibatkan seorang pria bernama Tri Anggara.
Karena nilai kerugian yang relatif kecil, kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Berdasarkan laporan kepolisian, Tri Anggara beserta barang bukti pendukung, termasuk satu unit sepeda motor miliknya, diamankan ke Mapolsek Kampung Rakyat. Pada saat itu, jabatan Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat diduduki oleh IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H.
Setelah melalui proses mediasi antara korban (pemilik kebun) dan pihak keluarga terlapor, tercapai titik terang. Pemilik kebun sepakat memberikan keringanan kepada Tri Anggara dengan catatan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Janji Palsu dan Dugaan Pungutan Liar
Kendati perkara pokok telah diselesaikan secara kekeluargaan, masalah baru muncul ketika keluarga Tri Anggara hendak mengambil kembali sepeda motor yang dijadikan barang bukti.
Menurut keterangan pihak keluarga, mereka telah berulang kali mencoba mengonfirmasi perihal pengambilan kendaraan tersebut kepada Juper Polsek Kampung Rakyat yang menangani perkara saat itu, yang diketahui bernama Bari, serta kepada Kanit Reskrim.
Keluarga korban juga mengaku sempat dijanjikan penyelesaian melalui jalur damai dengan opsi penggantian uang sebesar Rp4 juta. Namun, hingga berita ini diturunkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan terkesan hanya menjadi "penenang hati sesat".
Tidak hanya itu, pihak keluarga bahkan mengaku sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 juta kepada Saudara Bari selaku Juper dengan harapan sepeda motor tersebut dapat segera dikembalikan. Ironisnya, meski uang telah diserahkan dan waktu telah berlalu hingga lima bulan, kendaraan tersebut tak kunjung kembali ke tangan pemiliknya.
Harapan Keluarga: Meminta Atensi Paminal Polda Sumut
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan, keluarga Tri Anggara kini menaruh harapan besar kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) atau Paminal Polda Sumatera Utara.
Mereka mendesak agar pihak pengawasan internal kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki, memeriksa, dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum di Polsek Kampung Rakyat yang diduga kuat terlibat dalam praktik lancung, termasuk dugaan penjualan barang bukti sitaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada IPDA Riswaldi Nainggolan S.H. dan Saudara Bari, guna mendapatkan hak jawab serta klarifikasi resmi terkait duduk perkara yang sebenarnya.
(Eka Nanda Riski Hasibuan)


