KODE ETIK JURNALISTIK
IDM NEWS
Kode Etik Jurnalistik
IDM News berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, serta menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan organisasi pers bersama Dewan Pers.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.
Pasal 5
Menghormati identitas korban kejahatan seksual dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Pasal 6
Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber serta menghormati ketentuan embargo.
Pasal 8
Tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
Pasal 9
Menghormati kehidupan pribadi narasumber.
Pasal 10
Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf apabila diperlukan.
Pasal 11
Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Komitmen Redaksi IDM News
- Menjunjung tinggi independensi jurnalistik.
- Mengutamakan kepentingan publik.
- Menolak segala bentuk suap dan intervensi.
- Menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi.
- Mematuhi Undang-Undang Pers.
- Menjalankan Kode Etik Jurnalistik secara konsisten.