UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers
Pembukaan
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional mempunyai hak, kewajiban, dan peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga kemerdekaan pers harus dijamin sebagai hak asasi warga negara.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.
- Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan.
- Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi.
BAB II
Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers
Pasal 2
Kemerdekaan pers berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
- Sebagai media informasi.
- Sebagai media pendidikan.
- Sebagai media hiburan.
- Sebagai kontrol sosial.
- Sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
BAB III
Wartawan
Wartawan mempunyai dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan profesinya.
BAB IV
Perusahaan Pers
Perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
BAB V
Dewan Pers
Dewan Pers dibentuk secara independen untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
BAB VI
Ketentuan Pidana
Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
BAB VII
Ketentuan Peralihan
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB VIII
Ketentuan Penutup
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.