Dugaan Persoalan Konsumen Kembali Disorot, Y-LBH PSRI Desak Adira Finance Bitung Buka Informasi Secara Transparan









 BITUNG — Dugaan persoalan yang menyangkut hak konsumen kembali mencuat di Kota Bitung. Kali ini, Y-LBH PSRI Bitung menyatakan akan mengawal secara serius perkara yang dialami kliennya, Alexius Manolang, yang disebut berkaitan dengan penyampaian surat somasi, pembayaran pajak kendaraan, serta dana sekitar Rp7.000.000 yang menurut pihak pendamping hukum telah diserahkan untuk keperluan pembayaran pajak.

Y-LBH PSRI menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai perdebatan sepihak. Setiap dugaan, menurut mereka, harus dibuka melalui mekanisme hukum yang transparan, dengan memeriksa dokumen, aliran dana, keterangan para pihak, serta bukti-bukti lain yang relevan.

Ketua Y-LBH PSRI Bitung, Kehidupan Laia, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kepentingan hukum Alexius Manolang dan meminta seluruh pihak menghormati prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia juga meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. memberikan perhatian apabila persoalan tersebut telah dilaporkan atau diadukan secara resmi kepada aparat penegak hukum.

Menurut Y-LBH PSRI, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh posisi, jabatan, maupun latar belakang pihak yang berhadapan dengan hukum. Jika terdapat laporan disertai bukti awal yang memadai, maka seluruh fakta harus diperiksa secara profesional dan objektif.

SOMASI DIPERTANYAKAN

Persoalan ini disebut bermula pada 10 Agustus 2026, ketika Alexius Manolang menerima surat somasi yang menurut keterangan Y-LBH PSRI dikirim melalui Kantor Hukum JDR and Partners untuk kepentingan Adira Finance.

Namun, mekanisme penyampaian surat tersebut kini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan. Y-LBH PSRI menyebut surat somasi tidak diserahkan secara langsung kepada Alexius, melainkan dititipkan kepada seorang warga yang disebut sebagai tetangga klien mereka.

Kondisi tersebut membuat Y-LBH PSRI mempertanyakan sejumlah hal mendasar: siapa yang menyerahkan surat, kepada siapa surat tersebut diberikan, dalam kapasitas apa penerima bertindak, kapan surat diterima, serta apakah terdapat bukti penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Y-LBH PSRI, persoalan administrasi dan prosedur tersebut penting diklarifikasi karena menyangkut keabsahan proses penyampaian suatu dokumen hukum kepada pihak yang dituju.

"Kami tidak ingin membangun perkara berdasarkan asumsi. Semua harus dibuka dan dibuktikan. Siapa menyerahkan, kepada siapa, kapan diserahkan, dan apa bukti penerimaannya, semuanya harus jelas," demikian sikap Y-LBH PSRI sebagaimana disampaikan dalam keterangan mereka.

DANA RP7 JUTA DAN STATUS PAJAK JADI SOROTAN

Persoalan kemudian berkembang ketika Y-LBH PSRI melakukan konfirmasi kepada pihak Samsat pada 14 Agustus 2026.

Dari konfirmasi yang diklaim diperoleh tersebut, Y-LBH PSRI menyebut terdapat persoalan terkait status pembayaran pajak kendaraan milik Alexius.

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Pasalnya, menurut keterangan Y-LBH PSRI, Alexius sebelumnya telah menyerahkan dana sekitar Rp7.000.000 yang disebut diperuntukkan bagi pembayaran pajak melalui pihak terkait di Adira Finance Bitung.

Pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan sekadar apakah dana tersebut pernah diserahkan, melainkan kepada siapa dana diberikan, kapan diberikan, untuk tujuan apa, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah dana tersebut benar-benar telah digunakan sesuai peruntukannya.

Seluruhnya, menurut Y-LBH PSRI, harus dibuktikan dengan dokumen, kuitansi, bukti transfer, catatan transaksi, maupun dokumen pembayaran pajak yang dapat diverifikasi.

Jika dari pemeriksaan nantinya ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka konsekuensi hukumnya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 492 antara lain mengatur tindak pidana penipuan, sedangkan dugaan penggelapan harus dinilai berdasarkan unsur dan ketentuan pidana yang tepat setelah fakta serta alat bukti diperiksa.

Dengan demikian, Y-LBH PSRI menekankan bahwa pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada pihak mana pun. Mereka meminta dugaan tersebut diuji secara hukum agar terang apakah terdapat pelanggaran atau justru terdapat penjelasan lain yang dapat menjawab seluruh persoalan.

HAK KONSUMEN DIMINTA JANGAN DIABAIKAN

Dari perspektif perlindungan konsumen, Y-LBH PSRI juga meminta agar posisi Alexius sebagai konsumen diperiksa berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang tersebut mengatur hak konsumen, sementara kewajiban pelaku usaha antara lain mencakup kewajiban beritikad baik serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. UU Perlindungan Konsumen sendiri masih berstatus berlaku.

Y-LBH PSRI menilai, apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen maupun ketentuan pidana yang relevan, maka penanganannya harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Termasuk terkait Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, penerapannya tidak dapat dilakukan secara serampangan, melainkan harus melihat terlebih dahulu apakah perbuatan yang diperiksa memang memenuhi ketentuan yang dirujuk dalam pasal tersebut.

Karena itu, menurut Y-LBH PSRI, persoalan ini membutuhkan transparansi, bukan spekulasi; pemeriksaan, bukan saling tuding; serta pembuktian, bukan kesimpulan sepihak.

TIGA KALI KLARIFIKASI DIKLAIM BELUM MENDAPATKAN JAWABAN

Y-LBH PSRI juga menyebut pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Adira Finance Bitung sebanyak tiga kali.

Namun, menurut keterangan mereka, upaya tersebut belum menghasilkan pertemuan langsung dengan pimpinan perusahaan. Pihak security disebut menyampaikan bahwa pimpinan sedang menjalani cuti.

Y-LBH PSRI menyatakan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan. Namun, apabila komunikasi langsung tidak kunjung terwujud, mereka memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar setiap pihak dapat memberikan keterangan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.

Sikap tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa kepastian.

                         


DESAK APARAT BERTINDAK PROFESIONAL

Y-LBH PSRI selanjutnya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional apabila laporan resmi beserta bukti telah disampaikan.

Hal tersebut sejalan dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. UU tersebut antara lain mengatur penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban, serta penyempurnaan kewenangan penyelidik dan penyidik.

Bagi Y-LBH PSRI, inti persoalan ini sederhana: jika tidak ada pelanggaran, maka fakta harus menjelaskannya; jika terdapat pelanggaran, maka hukum harus bekerja.

Tidak boleh ada konsumen yang merasa dirugikan tanpa memperoleh kejelasan. Tidak boleh ada dugaan yang dibiarkan tanpa pemeriksaan. Dan tidak boleh ada pihak yang ditempatkan di atas hukum.

Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti, serta membela kepentingannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Y-LBH PSRI Bitung menyatakan akan terus mengawal kepentingan Alexius Manolang hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan melalui proses hukum.

Transparansi menjadi tuntutan utama: siapa menerima dana, untuk apa dana diberikan, apakah pembayaran pajak benar-benar dilakukan, bagaimana surat somasi disampaikan, serta apakah terdapat pelanggaran hukum—semuanya harus dijawab berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

 


نموذج الاتصال