Deli Serdang, IDM-NEWS-NET-
Aksi pembongkaran bangunan Gudang Koperasi Unit Desa (KUD) yang telah lama tidak beroperasi di Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, menuai polemik di tengah masyarakat, Senin (05/10/2026).
Kepala Desa Jati Kesuma, Indarto, dituding membongkar aset KUD tersebut secara sepihak. Kepada warga, Kades berdalih telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Deli Serdang dan pihak
Kecamatan Namorambe.
Namun, warga menilai pembongkaran tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut keterangan warga, pembongkaran dilakukan tanpa melibatkan tim likuidator resmi KUD, tanpa inventarisasi aset yang transparan, serta tanpa berita acara serah terima yang sah.
Ironisnya, material hasil pembongkaran berupa besi bekas seberat 6 ton diduga langsung dijual kepada pengepul barang bekas (botot) dengan alasan untuk biaya operasional alat berat.
"Sebagian besi yang sudah tidak layak pakai dijual 6 ton untuk bayar alat berat, tapi yang masih layak pakai seperti seng dan besi utuh tidak jelas kemana perginya. Tidak ada serah terima resmi. Katanya sudah koordinasi dengan Dinas Koperasi," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Jumat (02/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Warga juga mempertanyakan transparansi aliran dana hasil penjualan material tersebut hingga saat ini tidak diketahui peruntukannya secara jelas.
Atas tindakan tersebut, Kades Jati Kesuma diduga terindikasi melanggar Pasal 521, 476, 477 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 terkait dugaan pengrusakan, penggelapan, dan penyalahgunaan aset Koperasi.
Menyikapi hal itu, masyarakat Desa Jati Kesuma mendesak Puskud Provinsi Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dinas PMD, serta Dinas Koperasi dan UMKM Deli Serdang untuk segera turun melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jati Kesuma Indarto belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan.
(omen.)
Tanggal 5 Oktober 2026.


