📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca INDOMETRO News
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Bobol Toko Sentra Mart Lewat Dinding, HN Diciduk Polsek Muara Telang

 


BA
NYUASIN, IDMNEWA.NET-

Unit Reskrim Polsek Muara Telang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Desa Telang Rejo, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial HN (30) diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut.


Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Toko Sentra Mart, Desa Telang Rejo. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berupa mainan remote control dan boneka dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.


Kasus tersebut diketahui setelah pihak toko melakukan pengecekan kamera CCTV pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pengecekan, kamera CCTV yang terpasang di toko diketahui telah ditutupi menggunakan bekas kardus.


Selain itu, ditemukan lubang pada bagian dinding toko dengan ukuran sekitar 50 sentimeter. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya melakukan pencurian pada dini hari.


Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Muara Telang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.


Setelah menerima laporan, personel Reskrim Polsek Muara Telang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian mengamankan tersangka *HN* untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Muara Telang.


Dari penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kardus berisi mainan remote control dan boneka.


Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Polsek Muara Telang.


“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan  hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.


Dalam penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari menerima laporan polisi, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap tersangka.


Tersangka HN diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melengkapi proses pemberkasan untuk tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber: jejakkriminal.net

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

 


نموذج الاتصال