Muara Enim,growmedia-indo.com -
Dokumen hasil pengujian laboratorium terhadap dua sampel bakso yang dijual sebagai bakso sapi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menyebutkan hasil positif mengandung DNA babi. Temuan tersebut tertuang dalam surat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim tertanggal 5 Oktober 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran lapangan dan meminta klarifikasi kepada pemilik usaha bakso di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL).
Saat dikonfirmasi, Ajis membenarkan bahwa petugas dari dinas terkait pernah mendatangi tempat usahanya untuk mengambil sampel bakso. Namun, ia membantah bahwa produk bakso yang dijualnya menggunakan daging babi.
“Bakso yang saya jual menggunakan daging ayam. Saya membeli atau menggiling daging di Tanjung Enim,” demikian keterangan Ajis kepada tim media.
Pernyataan Ajis tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran atas hasil pengujian laboratorium yang beredar. Sebab, terdapat perbedaan antara keterangan pemilik usaha mengenai bahan baku yang digunakan dan hasil pengujian yang disebutkan dalam dokumen dinas.
Berdasarkan surat bernomor 500.7.2.5/431/DTPHP/2026, pengambilan sampel dilakukan terhadap dua produk bakso, yakni sampel atas nama Ajis dari Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, yang diambil pada 6 Juli 2026, serta sampel atas nama Teguh dari kawasan Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, yang diambil pada 3 Juli 2026.
Dokumen tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan laboratorium Balai Veteriner Lampung (BVet Lampung) dan menyatakan bahwa sampel yang diuji positif mengandung DNA babi.
Meski demikian, temuan DNA tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya. Hasil pengujian saja belum menjelaskan bagaimana DNA babi dapat ditemukan dalam sampel maupun apakah terdapat penggunaan bahan tertentu atau kontaminasi silang.
Sumber:growmedia-indo.com


