LINGGA,08/10/2026, idmnews.net–
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Mardiki (Diki), seorang sopir truk pengangkut pembibitan PT CSA di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kini memasuki tahap mediasi antarpihak.
Proses mediasi yang masih berlangsung tersebut dilakukan guna mencari titik terang atas tindakan perusahaan yang memberhentikan Diki secara mendadak. Diki, yang telah mengabdi selama 1,2 tahun di bawah naungan koperasi mitra PT CSA, sebelumnya diberhentikan tanpa adanya penjelasan resmi maupun koordinasi awal dengan pihak pengurus koperasi.
Ketua Koperasi, Jang, menegaskan bahwa pihak manajemen perusahaan, khususnya Kepala Tata Usaha (KTU) PT CSA, mengambil keputusan tersebut secara sepihak.
"Kejadian pemecatan Mardiki ini saya tidak tahu dan tidak ada informasi dari ketua KTU. Seharusnya pihak KTU berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memberhentikan Mardiki. Sampai saat ini PT CSA belum ada menghubungi saya. Sebagai Ketua Koperasi, saya wajib tahu permasalahan yang terjadi sampai mereka memberhentikan anggota saya tanpa ada negosiasi," tegas Jang saat dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya, pihak Sekretaris Koperasi juga menyatakan masih menunggu kejelasan informasi dari pihak PT CSA dan Ketua Koperasi sebelum mengambil langkah formal.
Pemberhentian Diki memicu sorotan karena diduga berkaitan dengan keterlibatannya dalam aksi unjuk rasa bersama warga beberapa waktu lalu. Aksi tersebut digelar guna menuntut penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat lokal dengan PT CSA yang hingga kini belum tuntas.
Hingga saat ini, proses mediasi antara pihak pekerja, pengurus koperasi, dan manajemen PT CSA masih berjalan untuk menentukan kejelasan status hubungan kerja serta penyelesaian atas permasalahan tersebut.
(Dafit)


