📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca INDOMETRO News
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Terbongkar di Way Kanan, Dua Tersangka dan Dua Petugas SPBU Diperiksa


Gunungkatun, idmnews.net

Masyarakat Kabupaten Way Kanan akhirnya mendapat titik terang terkait penyegelan salah satu mesin pompa di SPBU Gunung Katun, Kecamatan Baradatu. Kepolisian mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang melibatkan dua orang terduga pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Way Kanan mengamankan dua tersangka berinisial S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, dan AI (22), warga Kelurahan Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua petugas SPBU berinisial AS dan DS, masing-masing disebut sebagai operator dan pengawas SPBU. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak SPBU dalam perkara tersebut.


Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Martono, S.H., M.H., Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar dalam konferensi pers di Mako Polres Way Kanan, Kamis (8/10/2026). Kapolres menjelaskan, perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah tersebut terjadi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.


Kasus ini ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/X/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tertanggal 5 Oktober 2026. Kasus tersebut bermula pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama Unit Tipiter melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM bersubsidi.


Hasil pemeriksaan di bagian belakang rumah tersebut, polisi menemukan aktivitas penampungan BBM dalam jumlah besar.


BBM diduga ditampung menggunakan tangki besi rakitan, kemudian dialirkan menggunakan selang ke dalam sejumlah jeriken untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali.


Berdasarkan keterangan sementara para terduga pelaku, BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dibeli dari sejumlah SPBU di Way Kanan, di antaranya SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun dan SPBU Bumi Ratu.

BBM tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, kemudian rencananya dijual kembali kepada penampung dengan harga sekitar Rp11.000 per liter.


Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan, dengan modus menggunakan barcode pengisian BBM bersubsidi secara ganda Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan kembali BBM bersubsidi.


Di antaranya 46 jeriken berisi Bio Solar dengan kapasitas sekitar 32–33 liter per jeriken atau total kurang lebih 1.500 liter.


Selain itu, polisi juga mengamankan 45 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, satu tangki mobil truk cumplung kosong berkapasitas 98 liter, satu set mesin penyedot BBM atau rotak, timbangan manual kapasitas 50 kilogram, serta satu tangki besi rakitan berbentuk persegi dengan kapasitas sekitar 900 liter. Polisi turut menyita empat drum kosong berkapasitas 200 liter, dua unit kendaraan truk cold diesel umplung warna kuning serta sejumlah barcode pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditemukan di dalam telepon genggam kedua tersangka.


Dua Petugas SPBU Masih Diperiksa

Yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah turut diamankannya dua petugas SPBU berinisial AS dan DS. Keduanya disebut masing-masing bertugas sebagai operator dan pengawas SPBU dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.


Polisi masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak SPBU dalam praktik pemb Dengan demikian, status dan peran kedua petugas tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan serta pendalaman penyidik.


BARA JP Apresiasi Langkah Polres

Ketua BARA JP Way Kanan, Rahman, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Way Kanan yang berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.elian BBM bersubsidi yang kemudian diduga ditampung dan diperjualbelikan Menurutnya, penindakan tersebut penting untuk memastikan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.


“Kami mengapresiasi keberhasilan Polres Way Kanan mengungkap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk mengamankan dua orang terduga pelaku dan dua petugas SPBU yang masih diperiksa,” ujar Rahman. kembali. Ia berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sehingga siapa pun yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.


“Semoga penindakan ini memberikan efek jera, bukan hanya kepada oknum yang diduga menimbun BBM, tetapi juga kepada siapa pun yang mencoba bermain dengan BBM bersubsidi,” tegasnya. Rahman juga berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Way Kanan semakin diperketat agar tidak terjadi lagi praktik pembelian dalam jumlah tidak wajar yang kemudian berpotensi merugikan masyarakat. Terancam Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Polres juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian hingga kasus tersebut berhasil diungkap.


Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat melaporkannya ke kepada kantor polisi terdekat, melalui layanan Polisi 110 maupun Aplikasi Siger Lampung Presisi. Kini publik menunggu hasil pendalaman penyidik: apakah dugaan permainan BBM bersubsidi ini hanya berhenti pada dua orang penampung, atau justru membuka mata rantai yang lebih besar hingga ke jalur distribusi SPBU. 


Sumber:jejakkriminal.net

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

 


نموذج الاتصال