DAIEK LINGGA , IDM NEWS—
Kepolisian Resor (Polres) Lingga memperdalam penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik masyarakat yang berlokasi di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kasus ini menyeret perusahaan perkebunan PT Citra Sugi Aditya (CSA) sebagai pihak terlapor.
Hingga Kamis (15/10/2026), penyidik kepolisian secara intensif memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang sah guna menelusuri status kepemilikan tanah dan kronologi sengketa tersebut secara terang dan objektif.
Laporan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT CSA ini resmi dilayangkan oleh pelapor bernama Jakat, yang mewakili masyarakat setempat yang merasa hak atas tanahnya telah dikuasai atau diserobot oleh pihak perusahaan tanpa izin.
Pelapor Berharap Proses Hukum Berjalan Adil
Jakat mengungkapkan harapannya agar penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat yang melibatkan PT CSA ini diproses secara transparan dan berkeadilan oleh pihak kepolisian.
"Saya berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini dengan seadil-adilnya, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak atas tanah masyarakat dari dugaan penyerobotan oleh PT CSA," tegas Jakat.
Pemeriksaan Saksi dan Upaya Konfirmasi
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, fokus utama penyidik adalah mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen legalitas yang diajukan oleh pihak pelapor dari masyarakat maupun PT CSA selaku pihak terlapor.
"Penyelidikan masih berproses. Kami sedang mendalami keterangan dari para saksi serta memverifikasi dokumen-dokumen pendukung yang diserahkan oleh kedua belah pihak untuk melihat kejelasan duduk perkara," terang perwakilan penyidik Polres Lingga.
Sementara itu, guna menjaga prinsip keberimbangan berita dan keterbukaan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, melalui sambungan telepon seluler. Namun, hingga berita ini diterbitkan, kontak telepon milik Kepala Desa Limbung belum dapat dihubungi lantaran nomor yang dituju dalam keadaan tidak aktif.
Jaga Kondusivitas Wilayah
Aparat kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Limbung, agar tetap tenang dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Seluruh proses penyelesaian sengketa agraria ini diminta untuk diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
(M. Dafit)



