Seleksi Bakal Calon Kades di Bekasi Dimulai, 19 Desa Ikuti Tahapan Penyaringan




Bekasi - idm-news.net-



Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kepala Desa Kabupaten Bekasi memastikan proses penyaringan bakal calon kepala desa yang jumlahnya lebih dari lima orang dilaksanakan secara terukur, objektif, dan transparan.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi persiapan seleksi bakal calon kepala desa yang memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang.

 

Menurut Endin, terdapat 19 desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Sesuai ketentuan, bakal calon pada desa-desa tersebut harus mengikuti proses seleksi untuk menetapkan maksimal lima orang yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.

 

Ia berharap seluruh rangkaian Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi dapat berlangsung tertib, demokratis, dan bermartabat serta mampu menjaga persatuan dan kondusivitas masyarakat.

 

Sementara itu, Ketua Pansel Calon Kepala Desa, Dr. H.M. Harun Alrasyid, M.Si., menjelaskan bahwa proses seleksi terdiri atas ujian tertulis dan wawancara. Penilaian administrasi juga menjadi bagian dari komponen penilaian.

 

“Dua tahapan seleksi, yang pertama tertulis dan wawancara. Bobotnya 50 persen dan 20 persen, sedangkan 30 persen administrasi,” jelas Harun kepada awak media usai rapat koordinasi.

 

Untuk ujian tertulis, peserta akan mengerjakan 100 soal pilihan ganda. Materi yang diujikan berkaitan dengan pengetahuan pemerintahan serta berbagai hal yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab seorang kepala desa.


Adapun wawancara akan menilai sejumlah aspek, di antaranya visi dan misi, kesiapan bekerja, serta pemahaman peserta terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

“Kalau tertulis lebih menyangkut pengetahuan pemerintahan dan sebagainya. Kalau wawancara itu menyangkut visi, misi, dan kesiapan mereka bekerja,” ujarnya.


Digelar Tiga Hari

 

Harun menyampaikan, proses seleksi akan berlangsung selama tiga hari, yakni 1 hingga 3 September 2026, dan bertempat di kampus Universitas Muhammadiyah Indonesia.

 

Seleksi hanya diberlakukan bagi desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang. Sementara desa yang jumlah bakal calonnya tepat lima orang tidak perlu mengikuti tahapan seleksi tersebut.

 

“Yang lebih dari lima. Kalau yang lima tidak, kecuali yang keenam, ketujuh dan seterusnya,” katanya.

 

Harun menegaskan bahwa seluruh peserta akan mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengikuti proses seleksi.

 

“Kita berharap proses seleksi ini bisa berjalan dengan lancar dan tanpa ada sesuatu yang bisa menghalangi seseorang untuk mendapatkan haknya sebagai calon kepala desa,” tegasnya.

 

Ia juga meminta para bakal calon mempersiapkan diri dengan mempelajari pengetahuan pemerintahan, kebijakan pemerintahan, serta menyiapkan visi dan misi yang akan disampaikan saat wawancara.

 

Menurut Harun, hasil seleksi sangat ditentukan oleh kesiapan masing-masing peserta dalam menghadapi seluruh tahapan.

 

“Lolos tidaknya sangat tergantung dari kesiapan mereka dalam menyiapkan diri untuk seleksi, baik tertulis maupun wawancara,” ungkapnya.

 

Selain peserta, Harun turut mengimbau para pendamping dan pendukung yang datang ke lokasi agar menjaga ketertiban. Ia mempersilakan peserta membawa pendukung selama tidak mengganggu jalannya proses seleksi.

 

“Kalau membawa orang silakan saja, sepanjang berjalan tertib. Kami akan sangat senang menerima para tamu yang menjadi bagian dari pemerintahan kepala desa ini,” pungkasnya. (ytm)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

 


نموذج الاتصال