Dana Desa Tamansari Disorot. KPA Bungkam, Kuat Dugaan Bancakan Program DD 2024-2025 Jadi Ladang Korupsi



Bekasi - idm- news - net 


Realisasi kegiatan pengelolaan Dana Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan elemen masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025.

 

Berdasarkan data yang menjadi perhatian masyarakat, pagu Dana Desa Tamansari pada 2024 tercatat sebesar Rp1.783.543.000, dengan penyaluran tercatat sebesar Rp1.783.543.000. Sementara pada 2025, pagu Dana Desa tercatat Rp1.655.718.000, dengan penyaluran sebesar Rp1.655.718.000.

 

Besarnya anggaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai realisasi kegiatan, terutama terkait kesesuaian antara anggaran yang dilaporkan dengan pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di lapangan. Seperti, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Penyertaan Modal (BUMDes) dan Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll).

 

Sejumlah warga yang ikut memantau penggunaan anggaran menduga terdapat sejumlah kegiatan yang perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, kualitas pembangunan, serta kemungkinan perbedaan antara realisasi kegiatan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

“Yang kami minta sebenarnya sederhana, lakukan pemeriksaan secara terbuka. Kalau seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai, tentu hasil audit dapat menjelaskan dan menjawab semua pertanyaan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (26/8/2026).

 

Warga juga menyoroti dugaan adanya praktik markup maupun pelaporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.


Pemantauan terhadap sejumlah kegiatan disebut telah dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan penggiat antikorupsi. Mereka mencermati data pagu dan penyaluran anggaran serta membandingkannya dengan kondisi kegiatan di lapangan.

 

Selain persoalan pembangunan fisik, masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran, jenis kegiatan, realisasi belanja, serta capaian program yang menggunakan Dana Desa.

 

Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Tamansari dinomor +62 877-7093-XXXX WhatsApp milik Kades Jahi Hidayat, terkait sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan Dana Desa tahun 2024–2025. Namun, belum diperoleh keterangan substantif dari yang bersangkutan.

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris Desa Tamansari. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

 

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kecamatan Setu (Tim Monev) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

 

Publik dan LSM serta masyarakat penggiat anti korupsi lainnya akan segera melaporkan persoalan temuan tersebut ke APH terkait dan jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, kerugian keuangan negara, atau dugaan pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan Dana Desa dinyatakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat juga berharap hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. (ytm)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

 


نموذج الاتصال