BEKASI, idm-news.net -
Pasalnya,pengelolaan Dana Desa di Desa Tamansari Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan yang dihimpun awak media bersama LSM, aktivis antikorupsi, dan warga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam realisasi penggunaan Dana Desa Tahun berjalan APBDes.
Dana Desa yang bersumber dari APBN sejatinya diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 serta Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa Dana Desa wajib digunakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan.
Desa Tamansari tercatat menerima Tahun
2024 Rp. 1.783.543.000 Pagu dan Rp.1.783.543.000 Penyaluran dan tahun
2025 Rp. 1.655.718.000 Pagu Rp. 1.655.718.000 Penyaluran. Berlanjut hingga tahun 2026 Pembaruan data terakhir Rp. 373.456.000
Pagu Rp. 149.382.400 Penyaluran.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi fisik di lapangan. Temuan tersebut kemudian dibandingkan dengan data pada aplikasi resmi pelaporan Dana Desa milik pemerintah.
Dari hasil perbandingan itu, muncul dugaan adanya praktik markup jumlah anggaran, ketidaksesuaian volume pekerjaan pada RAB (Rencana Anggaran Biaya) hingga dugaan upaya laporan pertanggungjawaban (LKPJ) fiktif pada sejumlah kegiatan yang tercatat dalam APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Dan ditengarai apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses audit dan penyelidikan aparat berwenang, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah masuk kantong KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yaitu Kades.
Sorotan juga mengarah kepada Kepala Desa Tamansari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Tamansari belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum membuahkan hasil karena pihak terkait belum dapat ditemui.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Aparat Penegak Hukum (APH), serta instansi pengawas lainnya untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Tamansari. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Kasus ini juga menjadi ujian nyata terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Warga menilai setiap pejabat publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Warga berharap aparat pengawas tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan fisik seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang benderang dan diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
(YtM)


