Bekasi, idm-news.net-
Mereka mengikuti proses tersebut di Gedung Balai Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (14/8/2026), sehari sebelum Kabupaten Bekasi memperingati Hari Jadi ke-76 pada Sabtu (15/8/2026).
Program tersebut menjadi bentuk fasilitasi pemerintah bagi pasangan yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara agama, namun belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pengadilan Agama Cikarang, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.
Saat membuka kegiatan, Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, pencatatan pernikahan bukan sekadar persoalan administrasi. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan maupun anak yang lahir dari sebuah perkawinan.
“Banyak masyarakat yang secara agama sudah sah menikah, tetapi negara belum mengakuinya karena belum tercatat. Dampaknya bisa terlihat saat hendak mengurus dokumen seperti kartu keluarga, akta kelahiran maupun administrasi kependudukan lain,” ujar Hudaya.
Ketika Pernikahan Belum Tercatat
Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan pencatatan pernikahan terkadang baru terasa ketika keluarga membutuhkan dokumen resmi.
Mulai dari pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran anak hingga berbagai layanan administrasi kependudukan, semuanya dapat membutuhkan bukti pencatatan perkawinan.
Karena itu, pemerintah daerah menilai program isbat nikah menjadi salah satu cara untuk membantu masyarakat yang sebelumnya belum mencatatkan perkawinannya secara resmi.
Hudaya menjelaskan, pelaksanaan program tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi kependudukan. Bagi masyarakat Muslim, pencatatan perkawinan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“ Kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara,” katanya.
Difasilitasi Pemerintah
Salah satu keuntungan program ini adalah masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian hukum dan dokumen pernikahan secara resmi melalui proses yang difasilitasi pemerintah.
Dengan demikian, pasangan yang mengikuti program tidak perlu menanggung biaya pencatatan sebagaimana proses yang difasilitasi dalam kegiatan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pencatatan perkawinan. Menurut Hudaya, langkah tersebut jauh lebih baik dilakukan sejak awal dibandingkan baru mengurus dokumen ketika muncul persoalan administrasi.
“Jangan sampai masyarakat baru mengurus pencatatan pernikahan setelah muncul persoalan administrasi. Lebih baik sejak awal pernikahan langsung dicatatkan secara resmi agar hak-hak keluarga dan anak terlindungi,” tegasnya.
Ia sekaligus mengingatkan bahwa pencatatan pernikahan di KUA pada dasarnya tidak dipungut biaya apabila pelaksanaan akad dilakukan di kantor KUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi masyarakat non-Muslim, pencatatan perkawinan dilakukan melalui mekanisme administrasi kependudukan sesuai aturan yang berlaku.
Bukan Sekadar Dokumen
Program Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Bekasi diharapkan tidak berhenti sebagai penyelesaian persoalan dokumen bagi 41 pasangan.
Lebih jauh, pemerintah ingin kegiatan tersebut menjadi pengingat bahwa tertib administrasi perkawinan berkaitan langsung dengan perlindungan hak keluarga.
Ketika sebuah perkawinan tercatat secara resmi, pasangan memiliki dokumen yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi. Anak-anak yang lahir dalam keluarga tersebut pun tidak seharusnya ikut menghadapi persoalan administratif akibat pernikahan orang tuanya yang belum tercatat.
Karena itu, Pemkab Bekasi mendorong masyarakat untuk menjadikan pencatatan perkawinan sebagai bagian dari proses pernikahan sejak awal, bukan pekerjaan yang baru dilakukan ketika kebutuhan dokumen sudah mendesak.
(Mhf258/IDMNEWS)


