📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca INDOMETRO News
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Diduga Dikoordinir Oknum Kades, Perjudian Judi Kupon Togel Merek AK meresahkan Warga Namorambe Deli Serdang


 Deli Serdang, Aktivitas perjudian merek "AK" di laporkan kian marak dan beroperasi secara terang terangan di beberapa titik wilayah Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang. Salah satu titik kumpul utama yang menjadi pusat peredaran berada di kawasan terminal lokal serta menyebar luas ke warung warung kopi di seluruh pelosok Kecamatan Namorambe.

Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat . Warga mendesak pihak Kepolisian dan inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa segera turun tangan melakukan tindakan tegas, mengingat adanya keterlibatan oknum Aparatur Desa.

Berdasarkan informasi yang di himpun dari warga setempat Kamis, (1-10-2026, Pukul 13.00, Wib, ). Praktik perjudian kupon togel"AK" ini terkesan kenal hukum karena diduga kuat di kordinir oleh salah satu Kades (Kepala Desa) di wilayah Namorambe. Kehadiran lapak judi Togel di fasilitas umum seperti terminal dan warung warung kopi di nilai telah merusak moral lingkungan dan menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi anak anak.

" Kami sudah sangat resah dengan peredaran judi jenis togel dengan merek "AK" ini.Hampir di setiap warung ada penulis togel.lebih parahnya lagi, ada kabar burung yang santer beredar bahwa peredarannya di beking atau di koodinir oleh oknum Kades. Kami meminta Kapolda Sumut Kapolresta Deli Serdang, Inspektorat Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa DPMD) Deli Serdang untuk menindak dan oknum yang terlibat", ujar seorang warga yang meminta identitasnya di rahasiakan demi keamanan.

Masyarakat berharap Polresta Deli Serdang melakukan penggrebekan di titik titik warung yang menjadi sarang transaksi togel merek "AK". Selain itu Inspektorat Deli Serdang dan Dinas Pemberdayaan masyarakat Dan Desa (DPMD) Deli Serdang untuk memeriksa oknum Kades yang bersangkutan terkait pelanggaran kode etik dan dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal yang melanggar pasal 426 dan 427 KUHP, UU NO 1 TAHUN 2023, berlaku 2 Januari 2026,

Hingga berita ini di turunkan, pihak Polresta Deli Serdang dan Inspektorat Deli Serdang serat Dinas Pemberdayaan masyarakat Dan Desa Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan yang akan di ambil.

Wartawan (omen)
1 Oktober 2026
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

 


نموذج الاتصال