![]() |
Montor, idm-news.net
Warga dan Pemuda Desa Montor Kecamatan Pagelaran, menyuarakan keberatan keras terhadap kegiatan galian tanah/tambang yang beroperasi di wilayah desa mereka. Aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan, menghancurkan jalan desa, dan hingga kini belum jelas status perizinannya — bahkan Kepala Desa mengaku tidak mengetahui adanya izin operasi galian tersebut.
Kerusakan akibat galian sudah dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. Jalan-jalan desa berlubang dan hancur; saat musim kemarau debu tebal menyelimuti pemukiman, mengganggu pernapasan dan kenyamanan warga. Ketika hujan turun, jalan berubah menjadi lumpur licin dan tergenang air, sehingga tidak bisa dilalui dengan aman — warga sulit berangkat bekerja, anak-anak kesulitan berangkat sekolah.
Kepala Desa Montor ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya izin kegiatan tambang/galian tanah tersebut, baik izin eksplorasi maupun izin operasi/eksploitasi. Ketidakjelasan status perizinan ini membuat warga dan Pemuda Desa semakin mempertanyakan legalitas aktivitas yang berlangsung di tengah desa mereka.
Kami Pemuda Desa Montor menegaskan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta kejelasan status izin: Apakah yang dimiliki perusahaan berupa Izin Eksplorasi atau Izin Operasi/Eksploitasi? Perusahaan wajib menunjukkan dokumen izin secara terbuka kepada warga desa.
2. Jika terbukti memiliki izin: Kami menuntut perusahaan melakukan reklamasi secara penuh dan bertanggung jawab — antara lain memperbaiki seluruh jalan desa yang rusak, membangun saluran air yang memadai, serta melakukan reboisasi dan penanaman kembali lahan yang telah digali agar lingkungan desa kembali hijau dan aman.
3. Jika tidak memiliki izin sama sekali: Kegiatan tersebut termasuk Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Kami menuntut instansi berwenang segera melakukan pengecekan, menghentikan kegiatan jika tidak sah, serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami Pemuda dan Warga Desa tidak akan tinggal diam atas perusakan alam dan kerugian yang kami alami. Tanah dan desa ini adalah warisan kami — kami berhak menuntut kejelasan, keamanan, dan kelestariannya untuk masa depan generasi mendatang.


