📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca INDOMETRO News
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Perusahaan Tanpa Nama di Sagerat Induk Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin dan Timbulkan Bau Tak Sedap


 







Perusahaan Tanpa Nama di Sagerat Induk Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin dan Timbulkan Bau Tak Sedap


BITUNG, INDOMETRO NEWS — Aktivitas sebuah perusahaan yang hingga kini belum diketahui secara jelas nama perusahaan atau badan usahanya di Kelurahan Sagerat Induk, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, mendapat sorotan dari masyarakat.

Perusahaan tersebut diduga telah melakukan aktivitas usaha, namun legalitas maupun izin resmi pengelolaannya masih dipertanyakan. Kondisi ini menjadi perhatian warga, terlebih aktivitas perusahaan diduga menimbulkan bau tidak sedap yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi.

Bau tersebut disebut tercium oleh warga yang melintasi akses jalan belakang Sagerat hingga menuju jalan umum di bagian depan perusahaan. Kondisi ini dikeluhkan karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang setiap hari menggunakan akses jalan tersebut.

Masyarakat pun mempertanyakan keberadaan perusahaan tersebut, termasuk nama badan usaha, legalitas kegiatan, perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, serta dokumen terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Diduga Berkaitan dengan Ketentuan Lingkungan Hidup

Persoalan tersebut menjadi penting untuk diperiksa karena kegiatan usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 4, mengatur bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, sesuai dengan kategori dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait. UU tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau emisi, aspek teknis pengendalian lingkungan juga diatur dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 mengenai tata cara penerbitan persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

Dengan demikian, dugaan mengenai belum lengkapnya dokumen perizinan dan lingkungan perusahaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang, termasuk pengecekan terhadap dokumen Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Amdal/UKL-UPL/SPPL, serta dokumen teknis lainnya sesuai jenis kegiatan perusahaan.

Warga Minta DLH Turun ke Lapangan

Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah kegiatan perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku.

DLH juga diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap sumber bau, kualitas lingkungan di sekitar lokasi, serta kemungkinan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, masyarakat meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai mekanisme dan sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang sudah beraktivitas, harus jelas perusahaan ini milik siapa, namanya apa, dan apakah izinnya lengkap. Jangan sampai aktivitas usaha justru mengganggu masyarakat sekitar,” keluh warga.

Hingga berita ini diturunkan, identitas resmi dan nama badan usaha perusahaan tersebut belum diketahui, sementara pihak terkait juga belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas maupun aktivitas yang dilakukan.

Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bitung, khususnya DLH Kota Bitung, sehingga keberadaan dan aktivitas perusahaan di wilayah Sagerat Induk dapat dipastikan sesuai dengan aturan serta tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.

Catatan: Dugaan belum berizin dan dugaan gangguan lingkungan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang. Pencantuman ketentuan hukum di atas dimaksudkan sebagai dasar untuk pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

 


نموذج الاتصال