PANTAI LABU, IDM NEWS.NET. Seorang warga Dusun II, Desa Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Pantai Labu, Polresta Deli Serdang.
Laporan tersebut tertuang dalam *Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/60/IX/2026/SPKT/POLSEK PANTAI LABU/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT*, tertanggal 22 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Pelapor berinisial MFA (29, seorang petani warga Pantai Labu. Dalam laporannya, ia melaporkan seorang pria berinisial Y atas dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat membuat laporan, korban didampingi langsung oleh Ketua LSM Harimau DPC Serdang Bedagai, Bapak Abdi Mirasa Manihuruk
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 21 September 2026 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Dusun I Desa Sarang Burung, Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Dalam uraian kejadian yang tertera di STTLP, korban menjelaskan saat itu dirinya sedang menonton hiburan keyboard (Kibot). Temannya berinisial Y bersenggolan dengan terlapor Y. Korban kemudian berusaha untuk melerai dan memisahkan keduanya.
Namun saya yang menjadi sasaran pukulan oleh Yuda. Atas kejadian tersebut saya merasa sangat dirugikan dan keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Labu," demikian kutipan laporan korban.
Ketua LSM Harimau DPC Serdang Bedagai, Abdi Mirasa Manihuruk yang mendampingi korban mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar korban mendapat keadilan.
"Kami dari LSM Harimau DPC Sergai hadir mendampingi korban. Kami minta Polsek Pantai Labu segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Jangan sampai korban yang ingin melerai malah menjadi korban penganiayaan tidak mendapat kepastian hukum," tegas Abdi Mirasa Manihuruk kepada awak media.
Surat Tanda Terima Laporan tersebut ditandatangani oleh pelapor dan diketahui oleh KA SPKT "A" Polsek Pantai Labu, Aipda Erwin Wahyu Triono.
Wartawan (omen)
24 September 2026.



