Jakarta, idm-news.net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara yang berkaitan dengan lahan Summarecon tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut menjadi perhatian. Pasalnya, KPK menyebut empat tersangka dari pihak swasta diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK mengungkap perkara tersebut bermula dari persoalan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB yang berkaitan dengan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, sebagian bidang tanah tersebut disebut masih memiliki persoalan dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Dalam prosesnya, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat HGB agar objek tanah tidak dialihkan atau diproses lebih lanjut selama sengketa berlangsung.
Persoalan kemudian berkembang ketika muncul upaya untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. KPK menduga terdapat permintaan sejumlah uang dalam proses tersebut. Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee dengan kode "dua" yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
KPK menyebut uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian diserahkan melalui sejumlah perantara. Sebagian uang, senilai Rp200 juta, disebut diserahkan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dalam perkara tersebut, Sontang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
Selain menetapkan delapan tersangka, KPK menyita uang tunai dalam jumlah besar dari rangkaian operasi tangkap tangan terkait perkara tersebut. KPK kemudian menyampaikan bahwa total uang yang telah disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Rizal Pahlevi, serta empat pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Terkait posisi Nusron Wahid, KPK belum menyatakan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menyampaikan bahwa kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Dengan demikian, proses hukum saat ini masih berfokus pada para tersangka yang telah ditetapkan dan pendalaman mengenai aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan atau pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
(Tim)

