BEKASI || idm-news.net-
Polres Metro Bekasi melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengungkap perkara dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di wilayah Tambun Selatan.
Berbekal keterangan korban dan saksi, pengecekan TKP serta penelusuran rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial DB. Setelah diketahui berada di luar wilayah Kabupaten Bekasi, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026) dini hari.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kendaraan yang digunakan, jaket pengemudi transportasi daring, telepon genggam, pakaian korban serta rekaman CCTV.
Pada Keterangannya Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak ditangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan, pendampingan serta kepentingan terbaik bagi korban.” Tegasnya.
Lebihlanjut ia menyampaikan bahwa Polres Metro Bekasi secara jelas mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban.” Imbau Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo.
Dan apabila dari warga masyarakat luas mengetahui atau mengalami adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera hubungi Layanan Kepolisian 110.” Pungkasnya.
(YtM)


