📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca INDOMETRO News
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Aksi 27 Agustus di Depan DPR, Massa Sampaikan Beragam Tuntutan hingga RUU Perampasan Aset






Jakarta, idmnews.net


Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).


Aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 tersebut menjadi perhatian publik karena diikuti sejumlah kelompok dengan latar belakang dan agenda yang berbeda. Beberapa di antaranya yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).


Massa aksi datang untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan nasional, mulai dari pemberantasan korupsi, penegakan hukum, kondisi ekonomi masyarakat, harga kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga evaluasi sejumlah kebijakan pemerintah.


Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam aksi tersebut adalah dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera mendapat kepastian pembahasan dan pengesahan. Selain itu, terdapat pula tuntutan terkait pemberantasan korupsi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Aliansi GERAM disebut membawa sejumlah tuntutan yang menyasar persoalan ekonomi, kebijakan pemerintah, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta penegakan hukum. Kelompok tersebut sebelumnya menyatakan menyiapkan sekitar 1.000 massa dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.


Di sisi lain, tidak seluruh kelompok yang hadir membawa tuntutan yang sama. Ada pula kelompok yang menyampaikan dukungan terhadap program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Aksi demonstrasi berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI yang menjadi salah satu titik konsentrasi massa. Kepolisian juga melakukan pengamanan serta mengantisipasi dampak aksi terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh peserta aksi agar menyampaikan pendapat secara tertib, damai dan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekayasa lalu lintas disebut dapat diberlakukan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.


Penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, seluruh pihak diharapkan menjaga keamanan, ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun merusak fasilitas publik.


Sumber: Fakta62.info

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

 


نموذج الاتصال