Tim Redaksi Desak Pemprov Sulut Turun Tangani, Akses Jalan Masyarakat Di Duga Terganggu Akibat Bangunan Kantor Koperasi Merah Putih Di Girian Permai

 


BITUNG, SULAWESI UTARA, idm-news.net-

Tim Redaksi Viral Sorotan Publik meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak tinggal diam dan segera melakukan verifikasi, pemeriksaan lapangan serta klarifikasi resmi terkait kondisi akses jalan masyarakat di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima redaksi, terdapat kondisi jalan lingkungan masyarakat yang berada di sekitar bangunan yang disebut sebagai Kantor Koperasi Merah Putih. Persoalan utama yang perlu dijawab pemerintah adalah:

❗ Apakah pembangunan tersebut menyebabkan akses jalan masyarakat tertutup atau terganggu?

❗ Apakah terdapat izin atau persetujuan yang sah apabila penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan atau pengalihan akses?

❗ Apakah tersedia jalan alternatif yang layak dan dapat digunakan masyarakat?

❗ Siapa pihak yang bertanggung jawab dan siapa yang memberikan persetujuan atas penggunaan atau perubahan fungsi akses tersebut?

⚖️ DASAR HUKUM AKSES DAN PENUTUPAN JALAN

Tim Redaksi meminta pemerintah memeriksa persoalan ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 127 dan Pasal 128.

Pasal 128 ayat (1) pada prinsipnya mengatur bahwa penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif. Pasal 128 ayat (3) mengatur bahwa izin penggunaan jalan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 serta PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur mengenai penyelenggaraan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Karena itu, Tim Redaksi meminta Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung memeriksa status jalan tersebut, dokumen perizinan pembangunan, serta legalitas penggunaan bagian jalan sebelum memberikan kesimpulan.

⚠️SOAL INFORMASI YANG BEREDAR DI MEDIA SOSIAL

Tim Redaksi juga meminta klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Girian Permai terkait sejumlah informasi dan video yang beredar di media sosial mengenai pembangunan dan kondisi lingkungan tersebut.

Redaksi mempertanyakan apakah seluruh informasi yang disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial telah:

✅ berdasarkan fakta di lapangan;

✅ melalui proses verifikasi;

✅ mencantumkan konteks yang utuh;

✅ tidak mencampurkan fakta dengan opini;

✅ serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.

Kami tidak sedang memvonis siapa pun.

Namun, apabila benar terdapat informasi yang tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

📰 UU PERS DAN HAK KLARIFIKASI

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang terhadap hak jawab dan hak koreksi, sementara pers juga berkewajiban menyampaikan informasi yang menghormati prinsip akurasi dan kepentingan publik.

Karena itu, apabila konten tertentu benar-benar merupakan karya jurnalistik, dugaan pelanggaran terhadap UU Pers atau Kode Etik Jurnalistik seharusnya dinilai melalui mekanisme yang tepat, termasuk mekanisme Dewan Pers.

Jangan sampai persoalan informasi publik justru berkembang menjadi perang narasi di media sosial tanpa adanya verifikasi dan klarifikasi.

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

🔥 TIM REDAKSI MEMINTA PEMPROV SULUT BERTINDAK

Kami meminta Gubernur Sulawesi Utara bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk:

Turun langsung atau menugaskan tim melakukan pemeriksaan lapangan.

Memastikan status dan fungsi jalan yang dipersoalkan masyarakat.

Memeriksa seluruh dokumen perizinan pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih.

Memeriksa apakah terdapat izin penggunaan atau penutupan jalan.

Memastikan apakah tersedia akses alternatif apabila jalan masyarakat memang ditutup.

Meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Bitung dan pihak Kelurahan Girian Permai.

Memeriksa kebenaran informasi yang telah disebarluaskan melalui media sosial.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau ketentuan hukum, meminta pihak yang berwenang mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

🚨 BUKAN SOAL SIAPA YANG BENAR — TAPI SOAL HAK MASYARAKAT!

Tim Redaksi Viral Sorotan Publik menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai pembangunan sebuah kantor.

Yang jauh lebih penting adalah jangan sampai pembangunan menghilangkan atau mengganggu akses masyarakat tanpa dasar hukum, prosedur, izin, dan solusi akses yang jelas.

Apabila seluruh proses pembangunan dan penggunaan jalan ternyata telah sesuai ketentuan, silakan pemerintah membuka dokumen dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui dan pemerintah wajib melakukan tindakan sesuai kewenangannya.

SOAL RUSMAN MANOARFA, S.E.

Tim Redaksi meminta Rusman Manoarfa, S.E., selaku Lurah Girian Permai, memberikan klarifikasi terbuka mengenai:

Apa status jalan tersebut?

Apakah akses masyarakat pernah ditutup atau dialihkan?

Apa dasar dan izin pembangunan yang berkaitan dengan lokasi tersebut?

Apakah pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat?

Dan apakah informasi yang beredar di media sosial benar-benar sesuai kondisi dan fakta di lapangan?

Jika seluruhnya benar dan sesuai prosedur, jelaskan kepada masyarakat secara terbuka.

Jika terdapat kekeliruan, lakukan koreksi dan perbaikan.

📢 DESAK GUBERNUR SULAWESI UTARA TURUN TANGAN!

Tim Redaksi Viral Sorotan Publik meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera merespons persoalan ini dan tidak membiarkan masyarakat mencari jawaban sendiri melalui media sosial.

Masyarakat membutuhkan kepastian.

Masyarakat membutuhkan akses jalan.

Masyarakat membutuhkan informasi yang benar.

Dan yang paling penting:

PEMERINTAH HARUS HADIR UNTUK MASYARAKAT!

📍 Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan bahan yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung, pihak Kelurahan Girian Permai, serta pihak terkait lainnya.

(Hafid Ahmad)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

 


نموذج الاتصال