BITUNG, idim-news.net-
Peristiwa tersebut dilaporkan di SPKT Polres Bitung tertanggal 24 Agustus 2026. Dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.55 WITA di Kelurahan Girian Atas.
Dalam proses penyelidikan, personel URC mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan serta memastikan kondisi korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit. Polisi kemudian menelusuri identitas sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi dan meminta keterangan mereka secara terpisah.
Langkah tersebut dilakukan secara bertahap dan terukur hingga mengarah kepada terduga pelaku berinisial YJP. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban MR dengan menggunakan satu buah gunting.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting yang diduga digunakan dalam kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Bapak Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan terukur. Personel di lapangan diarahkan untuk segera melakukan penyelidikan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Meski demikian, kepolisian mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi. Perselisihan atau kesalahpahaman hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang pada akhirnya dapat merugikan semua pihak,” tambahnya.
Polres Bitung memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kecepatan URC Resmob dalam mengungkap perkara ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polres Bitung untuk hadir secara responsif, humanis dan profesional, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.


