Lampung Tengah - idm-news.net-
Tekab 308 Presis Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria, SS (42) dan DR (21), di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Selasa dini hari (25/8/26) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Andri Saputra, S.I.P., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Polisi mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan DR yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu di bawah kaki sebelah kiri DR.
“DR mengaku sabu tersebut baru dibelinya dari SS yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan,” kata IPTU Andri, Rabu (26/8/26).
Polisi kemudian mendatangi rumah SS dan berhasil mengamankannya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan uang tunai Rp 100 ribu.
Para pelaku kemudian di serahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHPidana,” ungkapnya.
IPTU Andri mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
“Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
(Humas LT)
(Samsoni)


