
BITUNG, idm-news.net-
Pemerintah Kota Bitung terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat serta memastikan akses terhadap layanan hukum dapat dirasakan secara lebih luas. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pemerintah Kota Bitung yang mewakili Wali Kota Bitung dalam kegiatan Penyuluhan Hukum sekaligus Penandatanganan Kerja Sama Pembentukan Pos Bantuan Hukum Komunitas di Kota Bitung.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Pemerintah Kota Bitung turut mendampingi Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Victor Mailangkay, S.H., M.H., bersama jajaran pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, serta unsur terkait lainnya.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui penyuluhan hukum, masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari, termasuk hak dan kewajiban sebagai warga negara serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Momentum tersebut semakin diperkuat dengan dilaksanakannya penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bitung dalam rangka pembentukan Pos Bantuan Hukum Komunitas.
Pembentukan Pos Bantuan Hukum Komunitas dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang selama ini mungkin menghadapi keterbatasan dalam memperoleh informasi maupun pendampingan hukum.
Keberadaan pos tersebut diharapkan dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi awal mengenai persoalan hukum yang dihadapi, memahami hak-haknya, serta mendapatkan arahan mengenai prosedur dan layanan bantuan hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi komunitas nelayan, keberadaan Pos Bantuan Hukum Komunitas juga memiliki arti penting. Aktivitas masyarakat pesisir dan nelayan tidak terlepas dari berbagai aspek hukum, baik yang berkaitan dengan aktivitas usaha, administrasi, hak-hak masyarakat, maupun persoalan lain yang membutuhkan pemahaman dan pendampingan hukum.
Pemerintah Kota Bitung menyambut positif kerja sama tersebut dan menilai kolaborasi antara pemerintah, Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, HNSI, serta masyarakat merupakan langkah konkret dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum setelah terjadi, tetapi juga mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan pemahaman hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mengetahui batas-batas hak dan kewajibannya serta mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi permasalahan hukum.

Pemerintah Kota Bitung juga berharap keberadaan Pos Bantuan Hukum Komunitas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang membutuhkan akses informasi dan pendampingan hukum secara mudah dan terjangkau.
Kegiatan penyuluhan dan penandatanganan kerja sama ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib, aman, dan berlandaskan hukum.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kota Bitung berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program yang dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan.
Dengan semakin dekatnya layanan hukum dengan masyarakat, diharapkan warga Kota Bitung tidak hanya memahami aturan yang berlaku, tetapi juga memiliki keberanian dan kemampuan untuk memperoleh hak-haknya serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang benar.
Pembentukan Pos Bantuan Hukum Komunitas di Kota Bitung menjadi salah satu langkah nyata menuju terwujudnya pelayanan hukum yang lebih mudah, dekat, inklusif, dan merata, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat bahwa hukum merupakan instrumen penting dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak setiap warga negara.






