Jakarta, idm-news.net-
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar gerakan lelang serentak untuk Indonesia Maju dalam rangka HUT ke-81 Kejagung selama 5 hari. Nilai limit terendah lelang ini berupa ponsel senilai Rp 3 ribu sementara limit tertinggi berupa aset bidang tanah dan bangunan senilai Rp 9,1 miliar.
"Dari sisi objek yang dilelang, nilai limit terendah tercatat pada objek handphone dengan nilai limit sebesar Rp 3.000. Sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp 9.111.240.000," kata Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya saat membuat gerakan lelang di kantor BPA Kejagung, Jalan Kebagusan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Patris mengatakan potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp 289.397.309.438 (289,3 miliar) dalam lelang serentak ini. Dia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap keberadaan dan peran bidang pemulihan aset.
"Masyarakat perlu memahami bahwa aset hasil rampasan negara dikelola secara baik dan pada akhirnya kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat sejalan dengan semangat recovery is justice," ujarnya.
Patris mengatakan lelang serentak ini menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan di lingkungan Kejaksaan yang dilaksanakan dengan penuh integritas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dia menuturkan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak serta sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.
"Lelang serentak ini juga menjadi momentum percepatan penyelesaian aset dan barang rampasan di seluruh Indonesia agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang justru dapat menurunkan nilai ekonomis dan menimbulkan beban biaya penyimpanan dan pemeliharaan," ujarnya.
Sumber: detik.com


