Kejari Bekasi Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sambungan PDAM, Kerugian Negara Rp4,5 Miliar



Bekasi, idm-news.net-

Penyidikan dugaan korupsi dalam pemasangan sambungan langganan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan seorang tersangka berinisial AEZ, setelah sebelumnya dua orang lainnya, MSB dan RF, lebih dahulu menjalani penahanan.

Penahanan AEZ dilakukan setelah dirinya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026). Sebelumnya, AEZ sempat tidak hadir ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemasangan jaringan air bersih kepada sejumlah calon pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi pada periode 2024–2025.

Dari hasil penyidikan sementara, terdapat 21 calon konsumen yang mengajukan pemasangan jaringan air bersih. Para calon pelanggan tersebut kemudian mendapatkan pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan.

Namun, menurut penyidik, mekanisme serta besaran biaya yang dibebankan kepada calon konsumen diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang semestinya.

Kondisi itu membuat para calon konsumen tetap membayar lantaran kebutuhan terhadap pasokan air bersih dinilai mendesak, baik untuk keperluan rumah, kantor maupun kegiatan perusahaan.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan tersebut,” ujar Semeru kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Persoalan kemudian berkembang setelah uang yang dibayarkan para calon konsumen tersebut diduga tidak seluruhnya digunakan sebagaimana mestinya.

Menurut keterangan Kejari Kabupaten Bekasi, dana tersebut diduga digunakan oleh MSB, RF dan AEZ untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menghitung dugaan perbuatan ketiga tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372 atau sekitar Rp4,5 miliar.

“Perbuatan ketiga tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,” kata Semeru.

AEZ Sempat Tak Hadir Saat Dipanggil

Dalam perkembangan penyidikan, AEZ sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2026. Namun, pada saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sehari kemudian, proses penyidikan berlanjut hingga akhirnya AEZ memenuhi panggilan pada Senin (10/8/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi kemudian melakukan penahanan terhadap AEZ.

Dalam pemeriksaan tersebut, AEZ juga disebut telah mengembalikan sebagian uang yang dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Nilai pengembalian yang telah dilakukan mencapai Rp250 juta.

Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan serta peran masing-masing tersangka dalam perkara pemasangan sambungan langganan PDAM Tirta Bhagasasi tersebut.


(Mhf258/IDMNews)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

 


نموذج الاتصال