BITUNG, idm-news.net-
Praktik penimbunan solar bersubsidi di Kota Bitung kembali terbongkar. Sebuah lokasi yang disebut milik "Icon" di Kampung Pilipin, Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari terpantau masih aktif sebagai tempat penampungan BBM.
Selasa 11 Agustus 2026
Tim investigasi media mendapati aktivitas mencurigakan dari dalam gudang. Kehadiran awak media langsung terdeteksi.
Kamera CCTV yang terpasang di samping pagar menyorot ke arah jalan. Tak lama, pagar besi dibuka dari dalam oleh seseorang, namun buru-buru ditutup lagi setelah melihat wartawan masih berada di depan lokasi.
Tidak jauh dari titik itu, terparkir 1 unit mobil tangki kepala biru. Kendaraan itu diduga kuat digunakan untuk hilir mudik mengangkut solar dari dan ke lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, praktik yang berjalan terorganisir.
Solar subsidi dibeli eceran dan massal dari berbagai SPBU di Bitung dengan cara berpindah-pindah. Setelah terkumpul, solar ditampung di gudang Kampung Pilipin.
Dari gudang inilah solar kemudian dijual kembali ke sektor industri, tambang, dan perusahaan dengan harga non-subsidi. Selisih harga solar subsidi Rp6.800 vs industri Rp16.000-an jadi ladang bancakan.
"Ini bukan kerja satu orang. Ini jaringan. Ada yang belanja, ada yang angkut, ada yang jaga gudang. Ujungnya siapa yang nikmati?" kata salah satu sopir yang enggan disebut nama.
Jika aktivitas di gudang "Icon" terbukti sebagai penimbunan dan penyaluran solar subsidi, maka pelakunya terjerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023.
Ancamannya tegas: Pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.
Selain itu Pasal 53 juga menjerat penyimpanan tanpa izin usaha: 3 tahun penjara, denda Rp30 Miliar.
UU juga membolehkan negara merampas aset dan sarana yang digunakan untuk kejahatan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie dan Polres Bitung.
Warga Matuari mendesak penggerebekan dan penyitaan. "Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Kalau memang gudang itu milik Icon, periksa. Kalau ada tangki, periksa surat jalannya. Jangan tebang pilih," ujar tokoh pemuda setempat.
Hingga berita ini naik, pihak yang disebut "Icon" belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab.
Solar subsidi adalah hak rakyat kecil. Jika dibiarkan, maka negara kalah dengan mafia.
#Bitung #Matuari #KampungPilipin #Icon #SolarSubsidi #PoldaSulut #PolresBitung #MafiaBBM
(Hafid Ahmad)


