BITUNG, idm-news.net-
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Suara Rakyat Indonesia (Y-LBH PSRI) Bitung menyoroti dugaan persoalan terkait penyampaian surat somasi yang disebut dilakukan oleh pihak Adira Finance Bitung terhadap salah seorang kliennya, Alexius Manolang.
Persoalan tersebut mencuat setelah Y-LBH PSRI menerima laporan dari Alexius Manolang yang mengaku keberatan atas surat somasi yang diterimanya melalui pihak lain.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada Y-LBH PSRI, surat somasi tersebut disebut tidak diserahkan secara langsung kepada Alexius Manolang sebagai pihak yang dituju. Klien mengaku surat tersebut justru dititipkan kepada tetangga di sekitar tempat tinggalnya.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian Y-LBH PSRI karena dinilai perlu mendapatkan penjelasan mengenai tata cara penyampaian surat serta dasar penerbitan somasi tersebut.
Datangi Kantor Y-LBH PSRI
Sekitar pukul 10.00 WITA, Alexius Manolang mendatangi Kantor Hukum Y-LBH PSRI di Sagerat Weru I, Kota Bitung. Kedatangannya untuk menyampaikan laporan sekaligus meminta pendampingan terkait persoalan yang dihadapinya.
Setelah menerima laporan tersebut, Ketua Umum Y-LBH PSRI kemudian mendatangi kantor Adira Finance Bitung yang disebut berada di kawasan Jalan Manembo, Kota Bitung.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai dasar, tujuan, serta persoalan yang menjadi alasan diterbitkannya surat somasi kepada kliennya.
Setibanya di kantor tersebut, Ketua Umum Y-LBH PSRI mengaku telah menyampaikan maksud kedatangannya kepada pihak karyawan dan meminta kesempatan untuk bertemu dengan pimpinan Adira Finance Bitung.
Menurut keterangannya, petugas keamanan kemudian menghubungi pihak pimpinan. Namun, pertemuan langsung tersebut disebut tidak terlaksana.
Pertanyakan Dasar Somasi
Ketua Umum Y-LBH PSRI mempertanyakan dasar penerbitan somasi apabila benar kliennya selama ini menjalankan kewajibannya sebagai nasabah dengan baik dan tidak memiliki tunggakan, sebagaimana keterangan yang disampaikan Alexius Manolang kepada pihak Y-LBH PSRI.
“Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pimpinan Adira Finance Bitung, mengapa klien saya diberikan somasi dan apa dasar persoalannya. Klien kami menyampaikan bahwa pembayaran angsurannya berjalan dengan baik dan tidak pernah menunggak,” ujarnya.
Menurut Y-LBH PSRI, persoalan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pihak perusahaan, nasabah, maupun pihak yang memberikan pendampingan hukum.
Soal Pendampingan Hukum
Persoalan kemudian berkembang ketika pihak Y-LBH PSRI mengaku tidak diperbolehkan bertemu langsung dengan pimpinan Adira Finance Bitung.
Berdasarkan keterangan Ketua Umum Y-LBH PSRI, petugas keamanan menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari SOP perusahaan dan hanya nasabah yang bersangkutan yang diperbolehkan bertemu dengan pimpinan.
Atas kondisi tersebut, Ketua Umum Y-LBH PSRI mempertanyakan posisi surat kuasa yang telah diberikan oleh klien kepada pihaknya untuk melakukan pendampingan serta memperjuangkan kepentingan hukum klien.
Namun, aspek kewenangan pendampingan tetap perlu dilihat berdasarkan status dan dasar hukum pihak yang memberikan pendampingan. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur hak advokat untuk memperoleh informasi, data, dan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan pembelaan klien sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, UU Nomor 16 Tahun 2011 mengatur mengenai bantuan hukum, termasuk pemberi bantuan hukum, penerima bantuan hukum, hak dan kewajiban, serta tata cara pemberian bantuan hukum.
Dugaan Pelanggaran Perlu Dibubuktikan
Dari sisi perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 memang mengatur sejumlah hak konsumen. Namun, adanya surat somasi maupun tidak terlaksananya pertemuan dengan pimpinan perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum.
Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen memuat ketentuan pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, unsur, dan ketentuan yang relevan terhadap suatu perkara.
Karena itu, persoalan antara Alexius Manolang dan Adira Finance Bitung masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta yang ada sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Y-LBH PSRI Minta Klarifikasi
Ketua Umum Y-LBH PSRI Bitung berharap pihak Adira Finance Bitung dapat memberikan klarifikasi mengenai dasar penerbitan surat somasi, status kewajiban Alexius Manolang sebagai nasabah, serta prosedur penyampaian surat tersebut kepada pihak yang dituju.
Y-LBH PSRI juga menyatakan membuka ruang bagi Adira Finance Bitung untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab secara resmi.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan pemberitaan kepada masyarakat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan Adira Finance Bitung belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait persoalan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak Adira Finance Bitung.
(Hafid Ahmad))


