DPO Kasus Pencurian Sawit Ditangkap di OKU Timur, Polsek Pakuan Ratu Ungkap Perkara

 


Way Kanan, idm-news.net-

Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diduga TSK berinisial P (37), warga Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. 

Diduga pelaku diamankan pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di wilayah, Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Iptu Hasbuan mejelaskan perkara tersebut berawal pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika terjadi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. BNIL di Blok 3B, Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, tim patroli keamanan PT. BNIL mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian buah sawit. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua orang tersebut mengaku melakukan pencurian atas perintah M. Namun, kedua pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.

Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial M datang ke lokasi dan mengakui bahwa kedua orang tersebut melakukan pencurian TBS atas perintahnya.

Sumber: jejakkriminal.net

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

 


نموذج الاتصال