Bitung Jadi Republik Mafia Solar, PT. SKL Leluasa Sedot Bio Solar Subsidi

 


BITUNG, idm-news.net- 

Hukum di Sulawesi Utara mendadak tumpul dan kehilangan taring di hadapan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM). Di tengah jerit kekecewaan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM jenis Bio Solar bersubsidi, praktik penimbunan ilegal skala besar justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Aktor utamanya: PT Sri Karya Lintasindo (SKL) yang ditengarai dikendalikan oleh Haji Farhan Lumawo beserta kelompoknya. Rabu 19 Agustus 2026.

Hasil penelusuran jurnalis mengungkap skema kejahatan terstruktur yang dimainkan PT SKL. Perusahaan ini diduga kuat menjadikan statusnya sebagai agen transportir sebagai tameng belaka. Untuk melegalkan pasokan solar 'rampokan' dari SPBU bersubsidi, Haji Farhan memanfaatkan dua Izin Niaga Umum (INU) milik perusahaan agen BBM industri, yakni PT SKS Group dan PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan.

Modus operandi yang digunakan terbilang licin sekaligus menantang aparat. Berbagai armada tangki yang dikerahkan ditempeli label identitas perusahaan yang berbeda-beda. Tameng legalitas semu ini sengaja diciptakan untuk memanipulasi pengawasan dan mengelabui petugas di lapangan. Tak hanya itu, Haji Farhan memasang sosok bernama Digo sebagai boneka lapangan guna menyamarkan perannya sebagai mastermind bisnis haram tersebut.

Kartel ini mengerahkan armada peluncur untuk menguras dan "memeras" pasokan Bio Solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Bitung. Solar subsidi yang dibeli dari SPBU seharga Rp6.800 per liter ditampung oleh jaringan ini dengan harga Rp13.000 hingga Rp14.000 per liter, sebelum akhirnya dilempar ke pasaran industri dengan harga non-subsidi demi meraup miliaran rupiah margin keuntungan.

Lantas di mana lokasi eksekusi kejahatan ini? Lokasi penimbunan solar ilegal ini teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Madidir. Hingga detik ini, pangkalan penimbunan tersebut masih terus beroperasi secara aktif, menyedot ribuan liter solar saban hari tanpa ada upaya penyegelan maupun penggerebekan dari aparat penegak hukum.

Keberadaan gudang penimbunan di Madidir yang beraktivitas secara terang-terangan ini menjadi bukti telanjang betapa bobroknya pengawasan di wilayah hukum Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara. Sangat tidak masuk akal jika pergerakan puluhan armada tangki dan aktivitas keluar-masuk Bio Solar di wilayah Madidir tidak terendus oleh intelijen kepolisian.

Sikap diam dan pasifnya Kapolres Bitung serta Kapolda Sulut dalam merespons menjamurnya kejahatan ini memicu ironi dan amarah publik. Kedua pimpinan aparat penegak hukum tersebut dinilai gagal total dan terkesan sengaja "tutup mata" terhadap praktik yang menggerogoti hak rakyat kecil tersebut.

Publik kini mempertanyakan kepemimpinan di tubuh Polda Sulut dan Polres Bitung. Apakah kepolisian memang betul-betul tidak berdaya menghadapi jaringan Haji Farhan Lumawo dan Digo?

Atau, adakah kompromi di balik layar yang membuat gudang penimbunan di Madidir serta armada tangki "berbaju dua INU" milik PT SKL kebal dari jerat hukum?

Jika Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung tidak segera menurunkan tim khusus untuk menyegel lokasi penimbunan di Madidir, menangkap Haji Farhan Lumawo beserta kroninya, serta mencabut izin operasional PT SKL dan perusahaan penyedia INU penunjangnya.

institusi kepolisian di Sulawesi Utara secara tidak langsung telah mengonfirmasi preseden buruk: bahwa hukum di Bitung tidak lagi tunduk pada undang-undang, melainkan tunduk pada syahwat bisnis mafia BBM.

(HA)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

 


نموذج الاتصال