Mesuji, idm-news.net-
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan empat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika di Kabupaten Lampung Tengah.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah gubuk yang berada di kawasan Jembatan Lama, Gang Mawar, Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Keempat terduga yang diamankan masing-masing berinisial H, AS, DBS, dan AZP. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 47 plastik klip bening kecil berisi kristal yang diduga sabu, 15 butir tablet yang diduga ekstasi.
Sumber: jejakkriminal.net


