Aksi Pencurian Sawit Di Labusel Digagalkan SATPAM Kebun ,Pelaku Dan Puluhan Tandan Buah Sawit Turut Di Amankan!!!
![]() |
| Dok: Saat Tersangka Berada Di Mapolsek Kampung Rakyat. |
LABUHANBATU SELATAN, IDM.News-Net
Upaya pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate, yang terletak di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil digagalkan oleh tim pengamanan internal perusahaan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 pagi.
Seorang pria berinisial AYT alias Anto (39), warga Dusun Air Serdang, Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, tak berkutik saat diamankan petugas setelah kedapatan membawa puluhan janjang buah sawit yang dipanen tanpa izin resmi dari perusahaan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh dua personel pengamanan dari PT Bazcorp di kawasan konsesi perkebunan.
Saat melakukan penyisiran di areal Divisi I Blok N15 Tahun Tanam 2021 sekitar pukul 05.35 WIB, petugas melihat aktivitas mencurigakan dari seorang pria tak dikenal yang sedang melangsir buah kelapa sawit di dalam kawasan perkebunan.
“Petugas melaksanakan patroli di Divisi I Blok N15 Tahun Tanam 2021. Saat patroli, keduanya melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit di dalam areal perkebunan,” ungkap Muhammad Ilham Lubis saat dikonfirmasi di Mapolsek Kampung Rakyat, Minggu (4/10/2026).
Mendapati hal tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk menghentikan dan memeriksa pria tersebut. Berdasarkan pemeriksaan identitas di tempat, pelaku diketahui berinisial AYT alias Anto. Ketika diinterogasi awal, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin sah dan mengakui telah mengambil puluhan janjang buah sawit dari dalam areal perusahaan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, meliputi:
• 29 janjang buah kelapa sawit dengan total berat mencapai kurang lebih 260 kilogram.
• 1 unit gerobak sorong (angkong).
• 1 bilah egrek bergagang kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter.
• 1 buah gancu alat bantu langsir.
Akibat tindakan pencurian tersebut, pihak manajemen PT Tolan Tiga Indonesia diperkirakan menderita kerugian materiel sekitar Rp754 ribu.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi kejadian, pihak pengamanan perusahaan segera melapor ke Polsek Kampung Rakyat. Saat ini, tersangka AYT bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang merugikan iklim usaha dan keamanan di wilayah hukumnya. Setiap laporan maupun temuan di lapangan dipastikan akan diproses secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap laporan maupun temuan tindak pidana akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil hasil perkebunan yang bukan haknya karena dapat berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.
Pihak kepolisian turut mengimbau warga masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk segera melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan atau tindak pencurian melalui layanan darurat Call Center 110 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.
By:(Eka Nanda Riski Hasibuan)


