Tungkal ilir idm-news net-
Secara resmi, PLN memiliki Standar Konstruksi dan Spesifikasi Teknik untuk Alat Pembatas dan Pengukur (APP) yang mencakup kapasitas Miniature Circuit Breaker (MCB) sesuai daya kontrak pelanggan (misalnya daya 900 VA menggunakan MCB 4 Ampere, atau 1.300 VA menggunakan MCB 6 Ampere).
Aturan dan Ketentuan Terkait MCB PLN Aset Milik PLN: MCB yang terpasang di kWh meter adalah alat pembatas daya resmi dan merupakan aset atau wewenang penuh PLN yang dilindungi oleh segel.
Bagaimana Jika Terpasang Tidak Standar oleh Petugas Resmi?
Tanggung Jawab Petugas: Jika MCB yang tidak standar tersebut benar-benar dipasang dan disegel oleh petugas resmi PLN (misalnya karena kesalahan stok atau kekeliruan saat penggantian/pasang baru), secara administratif pelanggan harus memiliki Berita Acara atau bukti pekerjaan dari PLN.
Jadi bila ada pemasangan Kwh & MCB
1. Pengguna wajib menanyakan ukuran MCB yg di pasang oleh petugas, ukuran dan Kapasitas sdh sesuai atau belum,
2. Bila yg di pasang tidak sesuai, pengguna wajib meminta Berita acara pemasangan MCB kepada petugas yang di tanda tangani oleh Pihak 1 (Pengguna) dan pihak ke 2 (Petugas PLN)
3. Gunakanlah MCB yang berkualitas baik guna mencegah korsleting listrik seperti Brand Schneider
Guna menghindari anomali ataupun temuan di masa mendatang saat adanya inspeksi dari anggota PLN,
Dan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penggantian MCB diluar spesifikasi dan melakukan by pass arus karena berbahaya dan melanggar ketentuan yang berlaku. Terimakasih
Harian Banyuasin
Pengikut
SemuaOrang
@sorotan
PLN 123


