📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca INDOMETRO News
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Mengaku Ustaz dan Dosen, Pria Ini Diduga Tipu Pasien: Kantor Hukum Permai Yudi Minta Pertanggung jawaban.


Deli Serdang — idm-news.net

Dugaan penipuan dengan modus pengobatan mencuat dan kini mendapat perhatian hukum. Seorang pria yang disebut mengaku sebagai ustaz dan diduga memperkenalkan diri sebagai dosen agama di salah satu perguruan tinggi di Asahan dengan gelar Dr. H. Zakaria, M.A., disebut telah merugikan salah seorang klien Kantor Hukum/Law Office Permai Yudi, S.H., M.H. & Partners.

Informasi tersebut disampaikan Kantor Hukum Permai Yudi, S.H., M.H. & Partners yang memberikan pendampingan hukum kepada salah seorang yang mengaku menjadi korban. Menurut keterangan kuasa hukum, korban awalnya mendatangi terlapor untuk mendapatkan bantuan pengobatan Selasa (08/09/2026).

Namun dalam prosesnya, korban diduga mengalami kerugian. Pihak kantor hukum juga menyebut adanya dugaan penggunaan modus hipnotis dan penipuan dalam praktik pengobatan yang dilakukan terlapor.

Kantor hukum menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.

Kuasa Hukum Minta Terlapor Bertanggung Jawab

Kantor Hukum Permai Yudi, S.H., M.H. & Partners menyampaikan persoalan tersebut kepada media sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku memiliki kemampuan tertentu.

Pihak kuasa hukum juga meminta terlapor memberikan pertanggungjawaban kepada korban apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.

“Tujuan kami menyampaikan persoalan ini ke media adalah agar yang bersangkutan bertanggung jawab dan tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban,” demikian keterangan dari Kantor Hukum Permai Yudi, S.H., M.H. & Partners.

Kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi korban dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat di Kabupaten Asahan maupun Medan yang merasa pernah mengalami kejadian serupa juga diimbau untuk berhati-hati serta menyimpan bukti transaksi, komunikasi, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan praktik tersebut.

Kantor Hukum/Law Office Permai Yudi, S.H., M.H. & Partners dapat dihubungi melalui nomor 0896-3052-2290.

(bin omen)


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

 


نموذج الاتصال