Lubuk linggau, idm news net-
Regulasi mengatur bahwa pelaksanaan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja, biaya resmi yang dikenakan adalah Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan ketentuan biaya layanan nikah harus dipahami secara terang oleh seluruh aparatur KUA dan masyarakat.
“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.
Sumber : Harian Pagi Linggau Pos
#KUA #NikahGratis #Linggauposonline


