BITUNG — idm-news.net
Setelah melalui pembahasan panjang selama lebih dari satu tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung akhirnya memasuki tahapan akhir.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun Ketiga Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026), seluruh fraksi di DPRD Kota Bitung menyatakan persetujuan terhadap rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung sebesar Rp60 miliar kepada Perumda Air Minum Duasudara.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Kerucut DPRD Kota Bitung tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bitung, Ronald Gunawan Kansil, dan dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Lima fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasional Demokrat dan Persatuan Indonesia, Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi Partai Demokrat, pada prinsipnya menyatakan sepakat terhadap Ranperda tersebut.
Namun, persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa catatan. Para legislator menekankan agar tambahan modal yang nantinya diberikan kepada Perumda Air Minum Duasudara benar-benar diikuti dengan peningkatan kinerja, profesionalisme pengelolaan perusahaan, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
MENUNGGU FASILITASI PEMPROV
Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Ganap, usai rapat paripurna mengatakan, persetujuan seluruh fraksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan Ranperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Vivy juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja dan mengawal pembahasan Ranperda Penyertaan Modal tersebut hingga memasuki tahapan akhir.
“Terima kasih kepada teman-teman anggota dewan yang tergabung dalam Pansus Ranperda Penyertaan Modal. Sebab dengan hasil kerja mereka ranperda ini segera ditetapkan sebagai perda,” ujar Vivy.
Meski telah mendapat persetujuan seluruh fraksi, Ranperda tersebut belum dapat langsung disahkan. Masih terdapat tahapan fasilitasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Vivy, hasil pembahasan DPRD Kota Bitung selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapatkan fasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah proses tersebut selesai, DPRD Kota Bitung akan kembali menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II sebagai tahapan lanjutan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
“Mekanismenya seperti itu. Jadi untuk pengesahan nanti kita harus menunggu hasil fasilitasi di provinsi,” jelasnya.
RP60 MILIAR TIDAK DIKUCURKAN SEKALIGUS
Vivy juga memberikan penjelasan mengenai skema penyertaan modal sebesar Rp60 miliar tersebut. Ia menegaskan bahwa angka Rp60 miliar bukan berarti seluruh dana akan langsung diberikan kepada Perumda Air Minum Duasudara sekaligus.
Penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Bitung.
Selain melalui anggaran, penyertaan modal juga dapat dilakukan dalam bentuk aset milik Pemerintah Daerah sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Dan yang penting penyertaan modal ini tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi angka Rp60 miliar itu tidak akan disertakan sekaligus, tapi dilakukan bertahap,” tandas Vivy.
MODAL BESAR, KINERJA HARUS MENINGKAT
Persetujuan lima fraksi terhadap rencana penyertaan modal tersebut sekaligus membawa pesan penting: tambahan modal harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja Perumda Air Minum Duasudara.
Catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dari proses pembahasan. Tambahan modal tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya memperkuat kemampuan finansial perusahaan daerah, tetapi harus mampu mendorong perbaikan tata kelola, profesionalisme manajemen, efisiensi serta peningkatan kualitas pelayanan air bersih.
Masyarakat Kota Bitung pada akhirnya menjadi pihak yang paling berkepentingan terhadap hasil dari kebijakan tersebut. Karena itu, penyertaan modal Rp60 miliar diharapkan tidak berhenti sebagai angka dalam sebuah regulasi, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program dan investasi yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Mulai dari peningkatan kualitas dan kontinuitas distribusi air, pembenahan infrastruktur, hingga penguatan tata kelola perusahaan, seluruhnya harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas modal yang berasal dari keuangan daerah.
TINGGAL MENUNGGU TAHAPAN BERIKUTNYA
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar. Orang nomor satu di Kota Bitung itu mengikuti jalannya penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus memberikan apresiasi terhadap proses pembahasan Ranperda Penyertaan Modal.
Dengan disepakatinya Ranperda oleh seluruh fraksi, proses legislasi kini memasuki tahapan berikutnya, yakni fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah fasilitasi tersebut rampung, DPRD Kota Bitung akan melanjutkan pembahasan melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II hingga akhirnya Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan demikian, penyertaan modal Rp60 miliar kepada Perumda Air Minum Duasudara bukan sekadar persoalan penambahan modal perusahaan daerah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menjadi ujian sejauh mana tambahan dukungan dari pemerintah daerah mampu dikonversi menjadi kinerja yang lebih baik dan pelayanan air bersih yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Bitung.


