Ogan ilir , idm News net-
Polres Ogan Ilir menegaskan akan menindak tegas setiap penyelenggaraan pesta malam yang melewati batas waktu yang ditetapkan peraturan daerah. Berdasarkan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2012, pesta malam — baik organ tunggal, orkes, maupun band — hanya diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Pelanggaran akan langsung dibubarkan dan dikenakan sanksi pidana.
Langkah Nyata: Dua Pesta di Sungai Pinang Dibubarkan
Polres Ogan Ilir melalui Polsek Tanjung Raja telah membubarkan dua acara pesta malam di Desa Pinang Mas dan Desa Talang Dukun, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (11/9/2026). Kedua acara tersebut terbukti berlangsung hingga pukul 02.31 WIB, jauh melampaui batas yang diizinkan.
Ancaman Sanksi Pidana
Pelanggar dapat dijerat Pasal 274 KUHP tentang penyelenggaraan pesta dan keramaian, dengan ancaman:
- ⚖️ Pidana penjara paling lama 6 bulan, atau
- 💰 Denda hingga Rp 10.000.000
- 🎵 Penyitaan alat musik/perangkat hiburan
Musik Remix & DJ Dilarang di Ruang Publik
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H. menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar soal jam tutup, melainkan mencegah dampak yang lebih luas.
"Pesta kerap menjadi sarana atau kedok peredaran narkotika seperti ekstasi di tengah keramaian. Musik remix dan DJ juga kerap memicu keributan, perkelahian, serta mengganggu kenyamanan warga sekitar," tegasnya.
"Sudah hampir dua tahun kami tegakkan bersama pemerintah daerah. Hiburan rakyat seperti organ tunggal dilarang keras menyetel musik remix atau mendatangkan DJ di ruang publik," tambahnya.
Aturan ini diperkuat melalui Perda, Maklumat Kapolda, serta Surat Edaran Polres Ogan Ilir dan Pemerintah Daerah. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten.
#sorotan


