BITUNG — idm-news.net
Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung dalam merespons laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kelurahan Pateten III, Kota Bitung.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah menerima informasi terkait dugaan kejadian tersebut, personel URC Resmob yang dipimpin Aiptu Arnold Moningka langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bitung guna menjalani proses hukum serta pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah cepat yang dilakukan URC Resmob Polres Bitung menunjukkan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual.
Hingga proses penyidikan selesai, status terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.
Sumber : Polres Bitung


