Jambi kota, idm news net-
Mereka diduga menjebol dinding belakang toko menggunakan bor, lalu masuk dan menggasak sejumlah barang.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan.
Tiga tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jumat 11 September 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiganya masing-masing berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial DD masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi dan dukungan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Ananto saat konferensi pers di Aula Polsek Jambi Timur, Minggu 13 September 2026.


