Bitung, Sulawesi Utara, idm-news.net-
Warga Kelurahan Girian Permai, khususnya masyarakat Perum Rizky Permata Aer Ujang, Kecamatan Girian, Kota Bitung, menyampaikan keluhan terkait akses jalan lingkungan yang menurut keterangan warga tertutup atau terhalang setelah adanya pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di wilayah tersebut.
Warga meminta Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara turun tangan untuk memberikan kepastian, penjelasan dan solusi atas persoalan yang mereka hadapi.
Keluhan warga tersebut juga diarahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
WARGA MENGAKU PERNAH MENGIKUTI MUSYAWARAH
Menurut keterangan sejumlah warga, sebelum pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih dilaksanakan, pernah dilakukan pertemuan atau musyawarah di Kantor Kelurahan Girian Permai.
Dalam musyawarah tersebut, warga mengaku mendapat penjelasan bahwa akses keluar bagi masyarakat akan disediakan, termasuk rencana pembuatan akses berupa terowongan.
Namun, menurut warga, kondisi di lapangan kemudian tidak sesuai dengan apa yang mereka pahami dari hasil pembicaraan dalam musyawarah tersebut.
Akibatnya, warga mempertanyakan bagaimana sebenarnya status dan perencanaan akses jalan tersebut serta siapa pihak yang bertanggung jawab memberikan kepastian kepada masyarakat.
BERITA ACARA MUSYAWARAH JUGA DIPERTANYAKAN
Selain persoalan akses jalan, warga juga mempertanyakan keberadaan Berita Acara Musyawarah yang menurut keterangan mereka pernah dilakukan di Kantor Kelurahan Girian Permai.
Warga menyampaikan bahwa mereka telah meminta salinan atau informasi mengenai berita acara tersebut, namun mengaku belum mendapatkannya.
Pertanyaan warga sederhana:
Apa isi hasil musyawarah tersebut?
Apakah benar ada kesepakatan mengenai akses keluar masyarakat?
Siapa saja yang hadir dan mengambil keputusan dalam musyawarah tersebut?
Dan mengapa dokumen atau berita acara yang diminta warga belum diberikan?
Hal-hal tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
WARGA MEMINTA PEMERIKSAAN TERHADAP MANTAN LURAH
Warga juga meminta Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memanggil serta meminta klarifikasi dari mantan Lurah Girian Permai berinisial M.P.
Warga mempertanyakan pelaksanaan tugas dan kebijakan yang dilakukan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai lurah, khususnya berkaitan dengan proses musyawarah dan persoalan akses jalan masyarakat.
Terdapat pula dugaan dari sebagian warga mengenai adanya hubungan atau kepentingan tertentu antara pihak pemerintahan setempat dengan pihak kontraktor. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Karena itu, warga tidak meminta pemerintah untuk langsung menyalahkan pihak tertentu.
Warga meminta pemerintah memeriksa dan menjelaskan secara terbuka.
DASAR HUKUM PERLU DIPERIKSA, BUKAN SEKADAR DITUDUHKAN
Persoalan akses jalan, penggunaan tanah, keputusan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan perlu dilihat berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Namun, penerapan pasal tersebut terhadap kasus konkret tetap harus melihat status tanah, dokumen, kewenangan serta fakta di lapangan.
Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang menghukum serta hak PNS untuk membela diri. Artinya, dugaan pelanggaran disiplin harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku dan tidak dapat langsung dianggap terbukti.
Dalam administrasi pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur prinsip penggunaan kewenangan pemerintahan dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, yang paling penting saat ini adalah pemeriksaan fakta dan dokumen secara terbuka.
WARGA MINTA PEMERINTAH TURUN TANGAN
Warga Kelurahan Girian Permai berharap persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan di media sosial.
Mereka meminta:
1. Pemerintah Kota Bitung melakukan pemeriksaan terhadap persoalan akses jalan warga.
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ikut melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
3. Mantan Lurah Girian Permai M.P. dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai hasil musyawarah yang dipersoalkan warga.
4. Dokumen atau Berita Acara Musyawarah diperiksa dan, sepanjang merupakan dokumen yang dapat diberikan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi, disampaikan kepada warga yang berkepentingan.
5. Status lahan dan dasar pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih diperiksa, khususnya apabila benar terdapat persoalan mengenai akses jalan masyarakat.
6. Pihak kontraktor diberikan kesempatan memberikan penjelasan mengenai proses pembangunan dan batas lokasi pekerjaan.
7. Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau pelanggaran hukum, warga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
WARGA JUGA MEMINTA PERHATIAN PEMERINTAH PUSAT
Keluhan ini juga diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, khususnya agar pembangunan program pemerintah di tingkat bawah tetap memperhatikan kepentingan dan akses masyarakat.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat ini memang menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Namun, warga berharap persoalan ini terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme pemerintahan dan pemeriksaan yang objektif di daerah
WARGA TIDAK MEMINTA PERLAKUAN KHUSUS.
WARGA HANYA MEMINTA AKSES JALAN, KEJELASAN DOKUMEN, KETERBUKAAN INFORMASI DAN KEADILAN.
Jika memang seluruh proses pembangunan telah sesuai aturan, warga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat menunjukkan dasar serta dokumennya.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran, warga berharap dilakukan perbaikan dan tindakan sesuai hukum.
JANGAN BIARKAN PERTANYAAN WARGA MENJADI SPEKULASI.
BUKA DOKUMENNYA. PERIKSA FAKTANYA. DENGARKAN WARGANYA. BERIKAN SOLUSINYA.
Warga Kelurahan Girian Permai berharap Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat dapat merespons keluhan ini secara serius, objektif, transparan dan berkeadilan.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam tulisan ini merupakan keterangan/keluhan yang disampaikan warga dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan dan penjelasan. Redaksi terbuka untuk memuat hak jawab berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


